Ada tiga pilar utama dalam islam, yaitu aqidah
(keyakinan), syariah (hukum), dan akhlak(etika/pedoman perilaku). Syariah
mengatur dua hal,
- IBADAH (cara manusia berhubungan dengan allah) dan
- MUAMALAH (cara manusia berhubungan dengan sesama).
dimana ada 2 jenis kontrak yaitu
- WAAD (hanya satu pihak yang wajib memenuhi syarat dalam kontrak) dan
- AKAD (kedua pihak wajib memenuhi syarat dalam kontrak).
Akad sendiri ada yang sifatnya
- TABARRU (tidak mengambil untung/tolong menolong) dan
- TIJARAH (mengambil keuntungan)-> kontrak tertentu yang pasti dan kontrak yang tidak pasti.
Dalam islam juga dianjurkan untuk proteksi menghadapi
kemungkinan yang buruk dimasa depan. Namanya resiko memang tidak pernah tahu,
bisa saja nanti,besok,dan lusa kita akan terjadi resiko. siapkah kita bila hal tersebut datang ? kalau memang resiko bisa dilihat, besok
bahkan akan terjadi resiko, pasti semua orang akan ikut asuransi supaya untung.
Ajal pun juga sama, memang ajal tidak pernah kita ketahui, kapan ajal menjemput kita
? sudah siapkah kita ? kalau dari
awal kita tahu besok ajal menjemput kita tentunya semua orang pasti akan
berebut dengan yang namanya kebaikan supaya mendapatkan surga.
Ingatlah 5
perkara dalam kehidupan dibawah ini.
Sehat sebelum sakit
Kaya sebelum miskin
Muda sebelum tua
Hidup sebelum mati
Awal sebelum akhir
Ketahuilah 5 hal di atas karena seperti itulah pedoman hidup
didunia ini. Tidak ada waktu lagi apa yang kita pikirkan pasti akan terjadi
seperti itu, cepat atau lambat. jadi siapkanlah dari sekarang, berbuatlah
kebaikan meski kebaikan tidak terlihat, sisipkanlah 10% dari pendapatan anda
untuk asuransi meski tidak terlihat pasti akan bermanfaat untuk masa depan
anda.
Ada 3 ayat di dalam Al-Qur’an “asuransi
syariah”
Q.S AL BAQARAH (2) AYAT 240
Artinya : Dan orang-orang yang akan meninggal dunia
diantaramu dan meninggalkan istri,hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya,
(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah(dari
rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah(sendiri) maka tidak ada dosa
bagimu(wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka membuat ma’ruf
terhadap diri mereka, dan allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
Q.S AN NISA (4) AYAT(9)
Artinya : Dan hendaklah takut kepada allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang
mereka anak-anak yang kemah, yang mereka khawatir terhadap(kesejahteraan)
mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada allah dan hendaklah
mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Q.S YUSUF AYAT (43-49)
ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya
plaining atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi
Yusuf AS,di contohkan dalam Al-Qur’an
membuatkan system proteksi menhadapi kemungkinan yang buruk dimasa depan.
APA YANG DI MAKSUD DENGAN SURPLUS SHARING?
SURPLUS SHARING adalah
dana yang akan diberikan kepada pemilik polis bila terdapat kelebihan dari
rekening tabarru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim
dan hutang kepada perusahaan (jika ada).
Ketentuanya adalah sebagai berikut :
v
Dihitung pada tahun akhir kalender
v
30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana
tabarru, 70% akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan(pengelola)
v
Besarnya pembagian surplus sharing 80% dari 70%
dibagi ke peserta, 20% daro 70% ke pengelola
v
Surplus sharing dibayarkan setiap tanggal 30 april setiap tahun
Syarat bagi pemilik polis yang bisa menerima surplus sharing :
1.
- Tidak ada klaim sampai 31 desember
- Peserta memiliki polis sekurang-kurangnya 1 bulan dari per 31 desember
- Polis inforce dan iuran tabarru telah dibayar penuh per tanggal 31 desember
- olis masih inforce sampai dengan surplus sharing dibagikan
jika anda berminat untuk berkonsultasi silahkan hub. admin kami.
Regards
agen prudential resmi
Joko Purnomo Setiawan