PRUDENTIAL SYARI'AH

 


apa hukum islam berasuransi “syariah” Pada umumnya orang Indonesia rata-rata muslim semuannya, oleh karena itu maka kita juga harus menerapkan dengan hukum islam yang sebenarnya. Dalam hukum islam kita juga wajib tahu dan mengerti akan hal ini dikarenakan asuransi memang baik bagi keluarga yang kita cintai, termasuk harta waris yang di wariskan kepada anak-anaknya di kemudian hari saat kita sudah tutup usia.
Ada tiga pilar utama dalam islam, yaitu aqidah (keyakinan), syariah (hukum), dan akhlak(etika/pedoman perilaku). Syariah mengatur dua hal,

  1. IBADAH (cara manusia berhubungan dengan allah) dan   
  2. MUAMALAH (cara manusia berhubungan dengan sesama).
 Hubungan antar manusia ini diatur dalam sebuah kontrak,
dimana ada 2 jenis kontrak yaitu
  1.  WAAD (hanya satu pihak yang wajib memenuhi syarat dalam kontrak) dan 
  2. AKAD (kedua pihak wajib memenuhi syarat dalam kontrak).
Akad sendiri ada yang sifatnya 
  1. TABARRU (tidak mengambil untung/tolong menolong) dan  
  2. TIJARAH (mengambil keuntungan)-> kontrak tertentu yang pasti dan kontrak yang tidak pasti.
Dalam islam juga dianjurkan untuk proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk dimasa depan. Namanya resiko memang tidak pernah tahu, bisa saja nanti,besok,dan lusa kita akan terjadi resiko. siapkah kita bila hal tersebut datang ?  kalau memang resiko bisa dilihat, besok bahkan akan terjadi resiko, pasti semua orang akan ikut asuransi supaya untung. Ajal pun juga sama, memang ajal tidak pernah kita ketahui, kapan ajal menjemput kita ? sudah siapkah kita ? kalau dari awal kita tahu besok ajal menjemput kita tentunya semua orang pasti akan berebut dengan yang namanya kebaikan supaya mendapatkan surga.
Ingatlah 5 perkara dalam kehidupan dibawah ini.
Sehat sebelum sakit

  Kaya sebelum miskin

Muda sebelum tua

 Hidup sebelum mati

  Awal sebelum akhir
Ketahuilah 5 hal di atas karena seperti itulah pedoman hidup didunia ini. Tidak ada waktu lagi apa yang kita pikirkan pasti akan terjadi seperti itu, cepat atau lambat. jadi siapkanlah dari sekarang, berbuatlah kebaikan meski kebaikan tidak terlihat, sisipkanlah 10% dari pendapatan anda untuk asuransi meski tidak terlihat pasti akan bermanfaat untuk masa depan anda.

Ada 3 ayat di dalam Al-Qur’an “asuransi syariah”

Q.S AL BAQARAH (2) AYAT 240
Artinya : Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri,hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah(dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah(sendiri) maka tidak ada dosa bagimu(wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka membuat ma’ruf terhadap diri mereka, dan allah maha perkasa lagi maha bijaksana.

Q.S AN NISA (4) AYAT(9)
Artinya : Dan hendaklah takut kepada allah orang-orang yang seandainya  meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang kemah, yang mereka khawatir terhadap(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Q.S YUSUF AYAT (43-49)
ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya plaining atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf AS,di  contohkan dalam Al-Qur’an membuatkan system proteksi menhadapi kemungkinan yang buruk dimasa depan.

APA YANG DI MAKSUD DENGAN SURPLUS SHARING?
SURPLUS SHARING adalah dana yang akan diberikan kepada pemilik polis bila terdapat kelebihan dari rekening tabarru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan (jika ada).


Ketentuanya adalah sebagai berikut :
v    

      Dihitung pada tahun akhir kalender
v     30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana tabarru, 70% akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan(pengelola)
v     Besarnya pembagian surplus sharing 80% dari 70% dibagi ke peserta, 20% daro 70% ke pengelola
v     Surplus sharing dibayarkan setiap  tanggal 30 april setiap tahun

Syarat bagi pemilik polis yang bisa  menerima surplus sharing :
1.     
  • Tidak ada klaim sampai 31 desember 
  • Peserta memiliki polis sekurang-kurangnya 1 bulan dari per 31 desember
  • Polis inforce dan iuran tabarru telah dibayar penuh per tanggal 31 desember
  • olis masih inforce sampai dengan surplus sharing dibagikan
anda bisa memiliki produk pru-syari'ah sesuai yang anda harapkan, dan janganlah takut untuk memulainya karena dalam hukum islam sudah ada untuk proteksi sejak dini. pru-syari'ah ini juga memungkinkan dalam pengelolaan dana keuangan yang berbasis investasi syaria'ah.

jika anda berminat untuk berkonsultasi silahkan hub. admin kami.


 Regards
 agen prudential resmi

Joko Purnomo Setiawan



 


BLOGGER BISNIS

Stokis pallet plastik bekas murah terpercaya di jawa timur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama